Home   Budaya   Wisata   Kampus   Politik   Kuliner   Agama   Berita   Tips   Pewarta   
Merokok Memang Haram PDF Cetak E-mail
Penilaian Pembaca: / 25
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Rizki Wicaksono   
02-09-2008,
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar.

Allah berfirman di surat Al-Baqarah ayat 195 yang artinya, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan."
 
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.  
 
Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah SAW bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.  
 
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).  
 
Jadi, menimbulkan bahaya adalah hal yang tidak diberlakukan dalam syari'at, baik bahaya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.  
 
Adapun dalil dari i'tibar yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri.

Para perokok selalu merasa cemas dan tidak tenang bila tidak menghisap zat bernikotin itu. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu akan menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka.
 
Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, saya mengajak saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.  
 
Jika ada orang yang berkilah, sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah SAW perihal haramnya rokok, maka cobalah simak penjelasan di bawah ini sebagaimana tercantum dalam Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

Nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;   
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
 
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya. Misalnya, fiman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah."  
 
Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, semua hamba Allah tetap harus mematuhinya, karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.  
 
Masih ada beberapa ulama lain yang juga mengharamkan merokok.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur'an menyatakan, "Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran)." (al-A'raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah RA. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.
 
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
 
Ulama Mesir, Syria, Saudi
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi'i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
 
Dr Yusuf Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya 'Halal & Haram dalam Islam'. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.
 
Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah. Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya. Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.  
 
Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.  
 
Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.  
 
Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.  
 
Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.  
 
Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.
 
Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini.
 
Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.
 
Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.
 
Mengapa mereka memandang demikian? Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.
 
Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.
 
Penelitian Terbaru  
Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.
 
Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.
 
Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
 
Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
 
Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
 
Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.
 
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
 
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
 
Penghisap rokok juga punya kemungkinan 4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.
 
Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
 
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
 
Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:
 
MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.
 
Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?
 

 


Views: 4628

Komentar (21)
RSS comments
1. 27-11-2009 12:34, 12:34
Rokok
Terus kalau MUI sudah melahirkan fatwa merokok itu haram, Kapan dilakukannya pemusnahan rokok??? 
Kalau itu benar, jangan tanggung2, basmi dari akarnya yaitu Penanam Tembakau dan juga Produsennya pabrik rokok. Sekaligus Departemen perdagangan untuk tidak impor rokok/tembakau, pasti deh rokok bakal nggak ada di Indonesia. Tapi ingat, kalau itu semua benar terlaksana maka, sekian juta manusia Indonesia yang terkait dalam bisnis ROKOK, mulai dari petani, produsen pupuk, produsen obat anti hama, pemilik usaha transportasi, buruh2 dipabrik Rokok, terancam menganggur.
Dan ini pasti akan menjadi beban pemerintah untuk membuat lapangan kerja baru dan yang jelas bakal tidak akan ada lagi Cukai rokok yang nota bene income besar untuk pemerintah.
Salam
Guest
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
2. 17-09-2008 23:44, 23:44
none
kok malah sibuk urus rokok haram sih,kenapa ngk urus orang yang korupsi yang jelas HARAMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
Guest
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
3. 04-09-2008 19:14, 19:14
Aneh
Bukan pengen menentang MUI atau Lembaga laen yang pro pada pengharaman merokok..,karna saya juga orang yang kurang pandai(bisa dibilang tidak bisa)dalam hal agama.
Tapi kalau memang ada dalil nya dalam agama,saya tidak bisa bilang apa2.
Tapi pasti ada jalan laen kecuali mengharamkan merokok.Karna ada konsekuensi apa untuk mereka yang punya penghidupan dari yang berhubungan dengan "rokok".
Terima kasih.Maaf jika ada salah.
Guest
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
4. 03-09-2008 10:44, 10:44
tembakau hidup karena ALLAH
petani tanam tembakau panen di keringkan dan di jual,,,jadilah rokok,itu semua karena ALLAH.manusia hidup di beri akal dan pekerti itu juga karena ALLAH...maunya apa sih????? udah diberi kenikmatan malah mau di haramkan.kalau mau ngrokok silahkan,,,,yang ga merokok lebih bagus...gitu aja pake ribut....goblok semua!!!!!
Guest
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
5. 03-09-2008 07:50, 07:50
Kalo Ikut Haramkan Hrs Konsisten
Mereka yg haramkan rokok seharusnya konsisten dengan pilihan yg diambil. Coba simak, tayangan sepakbola kelas dunia yg sponsori adalah rokok, juga acara olah raga lainnya. Pentas musik yg berkelas yg rokok, iklan-iklan rokok masih menopang kehidupan TV dan media massa. Kalo mau konsisten mereka yg haramkan rokok jangan nongkrong di depan TV dengan asyiknya nonton sepakpola, dan acara olahraga lainnya, nonton tayangan musik dll. Jangan sok suci, menolak rokok tapi enak-enak mau menikmati jerih payah perush rokok yg mengeluarkan biaya sampai milyaran rupiah.
Guest
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
6. 03-09-2008 07:22, 07:22
Nambah Untuk Mas Preman Pasar
Betul mas preman... betul... yang dihantam itu jangan rokoknya donk mas rizky!!! 
Dalil yang ada angkat dari berbagai sumber sudah cukup jelas namun dalam prakteknya masih ada kekeliruan sebab yang anda hantam adalah rokoknya bukan perokoknya atau aktivitas dari merokok.... kok..kok....
Allah menciptakan tembakau lantas tujuannya apa?  
Saya sangat setuju dengan mas preman pasar, yang dihantam adalah para pelaku bukan benda sebagai obyeknya... ada rokok ada perokok, ada miras ada pemiras, ada pelacur ada juga yang memakai pelacur.. lantas siapa yang salah...? jadi bingung to...? 
Semuanya dikembalikan pada diri kita masing-masing... haram-tidaknya rokok, menguntungkan atau tidak adalah hak umat. Kalau di haramkan kemudian masih saja dipakai atau banyak pemakai berati itu adalah pilihan bagi umat untuk masuk neraka lantas kalau umat kemudian tobat untuk tidak merokok maka syurga adalah tempat mereka kelak.. he... he... betul mas rizky? 
Kalau betul sekarang dikembalikan saja kepada umat mau pilih mana?..
Gitu aja Kok Repot....!!!
Guest
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
7. 03-09-2008 07:20, 07:20
Rokok yang mana, yang haram ?
Ditinjau dari sisi lain yang sampai saat ini masih berlaku di underwriting kesehatan Asuransi jiwa yang membahayakan / berpengaruh terhadap risiko kematian (meningkatkan) adalah rokok yang menggunakan kertas sebagai pembungkusnya, sedangkan cerutu yang semuanya berupa tembakau dianggap tidak ada pengaruhnya terhadap peningkatan risiko kematian seseorang. jadi kepada semua pihak agar hatiČ dalam menentukan hukumnya. MUI masih banyak urusan yang lebih penting tetapi malah tidak diperhatikan. Janganlah karena seorang Seto Mulyadi dan beberapa orang yang belum tentu melakukan penelitian secara ilmiah, karena di Indonesia ini hampir tidak ada penelitian sebagaimana yang dilakukan dinegara lain. MUI seharusnya memberikan contoh dan tauladan kepada masyarakat dan memberitahukan bahwa ilmu pengetahuan modern yang berkembang di Barat itu sebenarnya adalah merupakan penemuanČ ilmiah para Ulama dan Filsuf Islam pada jaman kejayaan Islam, tetapi setelah berkembang dan lebih dikuasai oleh orang Barat kemudia diputus mata rantainya sehingga se-akanČ ilmu pengetahuan yang ada di dunia ini hasil karya orang barat. Hancurnya umat Islam khususnya di Indonesia adalah kurang pekanya para Alim Ulama
Guest
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
8. 03-09-2008 03:46, 03:46
rokok halal atau haram
bagi saya, semuanya yang berlebihan itu tidak baik.
coba saja makan durian enam biji,atau tape makan yg banyak. sekali gus. sdr akan mabuk, karena durian dan tape mengandung alkohol.  
tetapi dihalalkan. ????????
Guest
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
9. 02-09-2008 21:12, 21:12
Produktif aturan
Saya akui orang Islam memang cuma produktif buat aturan, tapi tidak bisa ngatur orang dan tidak mau diatur. Sayang sekali negara ini 90% isinya tidak bisa ngatur orang dan tidak mau diatur. Padahal produksi aturan sudah banyak sekali. Malu sekali sama yang cuma 10%. Keterlaluan.
Guest
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
10. 02-09-2008 19:57, 19:57
Pertimbangkan Pengangguran jika Pabrik R
Wahai pencetus ide ini ,jangan hanya pandai mencari masalah,tapi berusahalah membantu menyelesaikan masalah,jangan hanya bisa jadi trouble maker,tapi berusahalah mencari problem solving,Indonesia saat ini hilang kebanggaan.Sumbang sih dari pabrik rokok terbukti dg "Bakti Pendidikan","Bakti Olahraga" yg mengharumkan nama bangsa ","Bakti Lingkungan" yg peduli dg bencana alam dll.Pikirkan juga berapa jutaan karyawan pabrik rokok yg tetap exist .Setahu saya merokok hukumnya bukan haram tapi makhruh.Banyak yg harus dipikirkan selain rokok ,seperti korupsi ,kenapa tdk diharamkan.ilegal loging kenapa tdk diharamkan.Intinya marilah jangan memperkeruh kondisi Bangsa ini berpikirlah simple tapi bermanfaat,daripada sok pinter tapi membodohi rakyat.Rakyat sudah bosan!Mohon dikaji ulang statement"merokok itu haram",sementara miras masih bergentayangan.Ini simple tapi "marakke miren".Semoga bangsa ini tdk salah arah lagi.
Guest
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya


Home   Budaya   Wisata   Kampus   Politik   Kuliner   Agama   Berita   Tips   Pewarta   
©2008 SuaraWarga - Suara Merdeka CyberNews Groups
Groups
Suara Merdeka

PENCARIAN
ANGGOTA





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
TERPOPULER
TERBAIK
POLING
KOMENTAR TERBARU
sebenarnya hal tersebut dapat menjadi gambaran/ukuran kualit...
selengkapnya...

menarik :grin
selengkapnya...

menyikapi cobaan tidaklah mudah, yg terpenting ada niat dlm ...
selengkapnya...

saya adalah seorang kakak yang mempunyai adik pengidap skizo...
selengkapnya...

saya punya saudara yg lebih dari 20 thn menderita skizofreni...
selengkapnya...

MASCOM WAWASAN CEMPAKA OLGA OTOSPEED SUARA SAKTI TRAX FM